Dana sosial tersebut diperoleh dari iuran anggota DTT-SMDE serta melalui usaha lain yang bersifat halal dan tidak mengikat, besaran iuran yang akan ditagih kepada setiap anggita sebesar Rp. 25.000,- per bulan, dengan sistem pembayaran per empat bulan yaitu Rp. 25.00.,- x bulan = Rp. 100.000,- per anggota.
Adapun ketentuan anggota yang menerima santunan dana sosial dari DTT-SMDE Polda Sulut yaitu hanya anggota yang aktif dalam memberikan iuran setiap bulan, berdasarkan data laporan penerimaan iuran pada Bendahara Organisasi yang dilaporkan secara rutin setiap bulan.










