Minggu, 01 Mei 2016

Santunan Sosial Untuk Anggota DTT-SMDE Polda Sulut

DTT-SMDE Kepolisian daerah Sulawesi Utara, sebagai perhimpunan Bintara Polri angkatan Tahun 2000, dalam rangka saling meringankan beban satu angkatan akan memberikan santunan berupa Dana Sosial bagi anggota DTT-SMDE di Jajaran Polda Sulut yang mengalami musibah sakit maupun duka, besar santunan yang akan diberikan yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- untuk DTT-SMDE dan suami/istrinya, serta Rp. 500.000,- untuk anak dari pada anggota DTT-SMDE.

Dana sosial tersebut diperoleh dari iuran anggota DTT-SMDE serta melalui usaha lain yang bersifat halal dan tidak mengikat, besaran iuran yang akan ditagih kepada setiap anggita sebesar Rp. 25.000,- per bulan, dengan sistem pembayaran per empat bulan yaitu Rp. 25.00.,- x bulan = Rp. 100.000,- per anggota.

Adapun ketentuan anggota yang menerima santunan dana sosial dari DTT-SMDE Polda Sulut yaitu hanya anggota yang aktif dalam memberikan iuran setiap bulan, berdasarkan data laporan penerimaan iuran pada Bendahara Organisasi yang dilaporkan secara rutin setiap bulan.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar