DTT-SMDE Kepolisian daerah Sulawesi Utara, sebagai perhimpunan Bintara Polri angkatan Tahun 2000, dalam rangka saling meringankan beban satu angkatan akan memberikan santunan berupa Dana Sosial bagi anggota DTT-SMDE di Jajaran Polda Sulut yang mengalami musibah sakit maupun duka, besar santunan yang akan diberikan yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- untuk DTT-SMDE dan suami/istrinya, serta Rp. 500.000,- untuk anak dari pada anggota DTT-SMDE.
Dana sosial tersebut diperoleh dari iuran anggota DTT-SMDE serta melalui usaha lain yang bersifat halal dan tidak mengikat, besaran iuran yang akan ditagih kepada setiap anggita sebesar Rp. 25.000,- per bulan, dengan sistem pembayaran per empat bulan yaitu Rp. 25.00.,- x bulan = Rp. 100.000,- per anggota.
Adapun ketentuan anggota yang menerima santunan dana sosial dari DTT-SMDE Polda Sulut yaitu hanya anggota yang aktif dalam memberikan iuran setiap bulan, berdasarkan data laporan penerimaan iuran pada Bendahara Organisasi yang dilaporkan secara rutin setiap bulan.
Minggu, 01 Mei 2016
Home »
Pengumuman
» Santunan Sosial Untuk Anggota DTT-SMDE Polda Sulut
0 komentar:
Posting Komentar